Cybercrime
Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses
internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual
studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis
Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan
informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar
modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media
operasionalnya.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut
membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan
anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin
terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of
society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat
itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat
intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin
terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari
perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun
jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The
Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan
yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat
sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada
tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di
Amerika Serikat (http://emergency.com/cybrcm98.htm).
Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius
terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI,
suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian
Observer, 26/06/2000).
Apakah Cybercrime itu?
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
menurut artikel diatas yg saya kutip
dari http://www.interpol.go.id/id/kejahatan-transnasional/kejahatan-dunia-maya/89-cybercrime-sebuah-fenomena-di-dunia-maya
saya berpendapat bahwa ternyata perkembangan teknologi tidak
hanya berpengaruh positif terhadap manusia tetapi juga berpengaruh
negatif,menurut artikel diatas kejahatan melalui aplikasi internet sangat besar
dampaknya dan biasa di kita sebut “cybercrime”tidak hanya di indonesia saja itu
terjadi tetapi hampir di seluruh negara di dunia mempunya kasus ini.ada
beberapa jenis Cybercrime yg di sebutkan diatas yg menjadi bukti bahwa
kejahatan itu sudah di kelompokan menjadi beberapa jenis,itu membuktikan bahwa Cybercrime sudah meraja rela di dunia saat
ini dan sangat sulit untuk di cegah.
0 komentar:
Posting Komentar